Peradi Bersatu

PERADI BERSATU

Status

Registrasi Ulang Anggota

Formulir pendaftaran ulang (reregistrasi) untuk anggota lama sekaligus perpanjangan Kartu Tanda Anggota. Lampirkan Berita Acara Sumpah dan KTA lama Anda. Setelah disetujui pengurus, KTA baru dicetak lengkap dengan QR Code.

Lampiran yang Diperlukan

Hanya untuk anggota yang sudah pernah terdaftar dan memiliki nomor KTA.

  1. 1 Berita Acara Sumpah Advokat
  2. 2 KTA Lama
  3. 3 Pas Foto Terbaru

KTA baru diterbitkan setelah registrasi disetujui, memuat QR Code untuk memverifikasi keaslian kartu secara daring.

Belum pernah menjadi anggota? Gunakan formulir Pendaftaran Anggota Baru.

1

Identitas Anggota

NIK harus sama dengan yang terdaftar sebelumnya.

Pilih salah satu: kabupaten bila berada di wilayah DPC, atau kotamadya bila berada di wilayah DPW. Unit pengurus: .

2

Data Sumpah Advokat

Sesuai Berita Acara Sumpah yang Anda lampirkan.

3

Lampiran Dokumen

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 25 MB.

Pindai sisi depan kartu, boleh disertai sisi belakang.

Dipakai pada KTA baru. Kosongkan bila ingin memakai foto lama.

Setelah dikirim, status registrasi menjadi Menunggu Verifikasi.

© 2026 PERADI BERSATU · Masuk sebagai pengurus